Evaluasi Kritis Terhadap Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)

JAKARTA, 10 September 2026 – Center for Strategic Development Studies (CSDS) MITI bersama Ikatan Alumni Rumah Kepemimpinan menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Dari Infrastruktur ke Kedaulatan Ekonomi: Mengurai Tantangan Hilirisasi dalam Kampung Nelayan Merah Putih”. Diskusi ini menyoroti pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang berambisi memodernisasi infrastruktur pesisir melalui target pembangunan ribuan titik kawasan baru bernilai triliunan rupiah. Di balik narasi pengentasan kemiskinan, forum ini membongkar berbagai celah kritis mulai dari ancaman kelestarian alam, kegagalan rancang bangun, hingga risiko kebangkrutan operasional pasca-pembangunan. Diskusi ini menghadirkan narasumber dengan beragam perspektif dari perwakilan pemerintah, asosiasi nelayan, dan akademisi dalam pengelolaan sumber daya pesisir.

Menghadirkan visi dari pemerintah, Eka Kurniadi selaku perwakilan Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memaparkan bahwa Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) didesain sebagai transformasi kawasan pesisir yang terintegrasi. Program ini berambisi menghadirkan layanan satu pintu (one-stop service) yang menghubungkan kebutuhan hulu seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan perbekalan, hingga fasilitas hilir seperti cold storage dan pasar ikan. Melalui sistem kluster yang membagi kawasan menjadi titik hub dan penyangga, tata kelola fasilitas ini nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di atas lahan yang dipastikan harus bebas sengketa.

Menyadari besarnya tanggung jawab pengelolaan infrastruktur tersebut, Eka menekankan bahwa pembangunan fisik harus sejalan dengan kelenturan kelembagaan di tingkat lokal agar target peningkatan kesejahteraan benar-benar terwujud. “KNMP ini bukan hanya pembangunan fisik semata, tetapi juga pemberdayaan yang berada di dalam aturan main pelaksanaannya. Koperasi Merah Putih di daerah wajib merangkul dan mengakomodir para pelaku UMKM maupun bakul ikan eksisting, bukan malah menyingkirkan mereka, karena pada akhirnya program ini harus menjadi mesin pertumbuhan untuk mengangkat keekonomian wilayah pesisir secara utuh,” jelas Eka.

Membedah realitas yang lebih kontras di lapangan, Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Niko Amrullah, mengungkap sejumlah anomali dalam pelaksanaan fase awal program. KNTI menemukan bahwa alih-alih merevitalisasi kampung nelayan eksisting yang masih kumuh dan krisis air bersih, proyek ini kerap membangun sentra baru yang terisolasi dan tercerabut dari komunitas asli. Lebih mengkhawatirkan lagi, ambisi percepatan proyek ini mulai memicu bencana ekologis, terbukti dari temuan fasilitas KNMP di Desa Sumare, Mamuju, yang justru didirikan dengan cara mengorbankan belasan hektar hutan mangrove. Evaluasi program ini pun dinilai sangat dangkal karena aturan teknis kementerian hanya menjadikan “tersalurnya bantuan barang” sebagai indikator kesuksesan.

Kekecewaan terhadap pendekatan pembangunan yang merusak sabuk pelindung ekologi pesisir serta biasnya tolak ukur keberhasilan tersebut menjadi sorotan tajam dari KNTI. “Kedaulatan nelayan tidak bisa dicapai jika pembangunannya mengorbankan mangrove yang justru memiliki fungsi esensial bagi lingkungan dan tempat berkembang biaknya ikan. Selain itu, jika ukuran keberhasilan proyek triliunan ini hanya sekadar memastikan fisik bantuan tersalurkan tanpa pernah mengukur dampaknya secara nyata terhadap pengetasan kemiskinan, maka evaluasinya akan sangat sulit dipertanggungjawabkan dan rentan mengulang kegagalan proyek prioritas pemerintah di masa lalu,” tegas Niko.

Dari sudut pandang kelayakan ekonomi dan ketahanan institusi, Dr. Robin Bahari selaku Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi memberikan peringatan serius mengenai ancaman fasilitas nir-manfaat (white elephant). Berdasarkan pemantauannya, infrastruktur megah ini selalu menghadapi titik paling mematikan atau “lembah kematian” sesaat setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani. Pada fase krusial tersebut, subsidi operasional dari pemerintah seperti tagihan listrik cold storage yang mencapai belasan juta rupiah per bulan akan dihentikan seketika. Belum lagi, ia menemukan fakta kegagalan rancang bangun, mulai dari tangki SPBN di Lampung yang ditolak beroperasi karena melanggar standar keselamatan, muara dangkal yang memblokir akses kapal nelayan, hingga penempatan manajer outsourcing dari pusat yang berpotensi memicu friksi sosial dengan pengurus lokal.

Merespons tingginya risiko kebangkrutan operasional pada masa transisi tata kelola tersebut, Dr. Robin mendesak adanya perubahan paradigma pemerintah dalam memandang postur anggaran pasca-konstruksi. “Persoalan terbesar dari KNMP ini nanti bukanlah sekadar pada tahap pembangunan fisiknya, melainkan pada proses operasionalisasinya pasca-BAST ketika koperasi dituntut harus langsung membiayai dirinya sendiri. Sangat disayangkan melihat struktur anggaran kementerian yang hampir semuanya tersedot untuk pembangunan fisik, padahal pendampingan manajerial pasca-pembangunan itu sama pentingnya agar uang triliunan rupiah investasi negara ini tidak mangkrak menjadi besi tua akibat ketidaksiapan model bisnis,” ungkap Dr. Robin.

Untuk mencegah terjadinya inefisiensi massal, pemerintah dituntut merombak arsitektur perencanaan program melalui sinkronisasi kewenangan lintas kementerian dan reformasi Indikator Kinerja Utama (IKU). Pembangunan KNMP tidak bisa dipikul secara eksklusif oleh KKP; ia wajib melibatkan Kementerian PUPR untuk pengerukan muara sungai yang dangkal, Kementerian LHK guna mematikan nihil deforestasi pesisir, serta Kementerian Koperasi untuk merancang ekosistem kelembagaan yang mumpuni. Di saat yang sama, tolak ukur keberhasilan proyek harus segera digeser dari sekadar menghitung jumlah bangunan yang berdiri menjadi indikator berbasis dampak nyata (outcome), seperti persentase penurunan ongkos logistik nelayan, kenaikan harga jual komoditas tangkapan, dan stabilitas tabungan nelayan.

Selain itu, pemerintah daerah dan dinas terkait harus segera menyusun skenario mitigasi risiko pasca-konstruksi melalui inkubasi bisnis yang adaptif dan realistis. Alih-alih menerapkan narasi klise untuk membasmi jejaring tradisional, koperasi harus didorong menggunakan pendekatan pragmatis, seperti menyewakan ruang pendingin (cold storage) kepada tengkulak untuk mentransformasi mereka menjadi mitra bisnis yang menguntungkan perputaran kas koperasi. Segala rancang bangun infrastruktur penunjang, mulai dari spesifikasi lambung kapal hingga tata letak tangki BBM, juga mutlak mensyaratkan studi kelayakan yang ketat agar selaras dengan kondisi oseanografi lokal serta memenuhi standar keselamatan operasional jangka panjang.

Sebagai kesimpulan, kedaulatan ekonomi melalui Program Kampung Nelayan Merah Putih adalah sebuah ikhtiar keadilan bagi masyarakat pesisir yang selama ini terpinggirkan. Namun, mengubah nasib nelayan tidak akan pernah cukup hanya dengan menebar beton dan mesin pembeku bernilai triliunan rupiah tanpa menyiapkan ekosistem manusia unggul yang akan mengendalikannya. Seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media harus bersatu mengawal ketat keberlangsungan program ini agar tidak berujung menjadi tugu peringatan inefisiensi negara, melainkan benar-benar beroperasi sebagai mesin kesejahteraan yang berpihak pada kelestarian laut dan kedaulatan nelayan Indonesia.

.