Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis Indonesia Ancam Pasar Global

JAKARTA, 30 Juni 2026 – Center for Strategic Development Studies (CSDS) MITI menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Strategi Baru Ekspor Sumber Daya Alam: Menakar Efektivitas Sistem Satu Pintu Danantara dan Kesiapan Larangan Ekspor Komoditas”. Diskusi ini menyoroti lahirnya regulasi tata kelola ekspor komoditas strategis terbaru, sekaligus membedah dampaknya terhadap kepastian investasi, mitigasi risiko operasional global, serta optimalisasi nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Lahirnya kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 20 Mei 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai game changer yang mengubah total peta niaga nasional. Pemerintah secara bertahap menetapkan komoditas strategis, di mana untuk tahap awal mencakup tiga komoditas utama, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferroalloy (paduan besi). Ekspor ketiga komoditas tersebut kini tersentralisasi dan hanya dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor yang ditunjuk, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI), per 1 Juni 2026.

Dalam diskusi tersebut, Dr. Rohadi Awaludin, Peneliti Kebijakan Energi CSDS-MITI, memaparkan nilai strategis perdagangan dari ketiga komoditas tersebut yang mencapai angka fantastis. Berdasarkan data BPS periode Januari hingga April 2026, nilai ekspor batubara mencapai 7,58 miliar dolar AS, kelapa sawit sebesar 8,2 miliar dolar AS, dan ferroalloy sebesar 5,1 miliar dolar AS . Jika diproyeksikan stabil dalam setahun, total perdagangan yang dikelola melalui sistem satu pintu PT DSI ini berada pada skala 60 miliar dolar AS atau setara dengan Rp1.000 triliun lebih.

Rohadi menekankan bahwa meskipun diskursus publik saat ini didominasi oleh isu jangka pendek seperti under-invoicing, transfer pricing, dan optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE), terdapat satu poin krusial dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 yang luput dari perhatian, yakni mandat peningkatan nilai tambah.

“Tujuan peningkatan nilai tambah ini kurang mendapat perhatian, padahal pemerintah perlu lebih serius terkait tujuan ini. Di antara tiga produk awal, peluang terbesar untuk ditingkatkan nilai tambahnya ada pada kelapa sawit yang memiliki skema luar biasa melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan realisasi pendapatan puluhan triliun rupiah. Sayangnya, alokasi dana tersebut tidak proporsional. Pada tahun 2024, sebesar 93,78% justru habis untuk subsidi biodiesel, sementara riset dan pengembangan (R&D) hanya mendapatkan 0,41%, dan pengembangan SDM sawit hanya 0,99%. Ekosistem ini harus ditata kembali dan disinergikan dengan ekspor yang kini dipegang PT DSI guna mendorong inovasi, hilirisasi, serta mengokohkan daya saing produk kita,” tegas Rohadi.

Sementara itu, Angga Antagia, Senior Director untuk Strategic Initiative di US-ASEAN Business Council, menyoroti kebijakan sentralisasi ini dari perspektif dinamika pasar global dan penyerapan modal asing (Foreign Direct Investment/FDI). Berdasarkan catatan ekonomi global, Indonesia menguasai 54% hingga 58% pangsa pasar CPO global dan memproduksi porsi signifikan batubara dunia, sehingga perubahan regulasi ini sangat sensitif bagi rantai pasok global (Global Value Chain).

Angga memaparkan bahwa berdasarkan New Institutional Economics dari Douglas North, kualitas institusi menentukan kinerja ekonomi karena investor global sangat sensitif terhadap aspek tata kelola (governance) dan transparansi. Terlebih lagi, pelaku usaha dari negara maju seperti Amerika Serikat terikat ketat dengan aturan hukum seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang melarang keras segala bentuk kolusi dan penyuapan. 

“Intinya, teori ekonomi global menunjukkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak ditentukan oleh tingkat sentralitasnya, melainkan bagaimana kebijakan tersebut mampu menjaga efisiensi, stabilitas institusi, dan kepercayaan investor. Gangguan kecil seperti hambatan birokrasi, penambahan layer transaksi, atau keterlambatan pengiriman akan langsung meningkatkan biaya transaksi dan memicu pembeli global untuk beralih ke negara kompetitor seperti Malaysia. PT DSI harus mampu membuktikan good governance yang tinggi serta memitigasi status sengketa kontrak jangka panjang (existing) agar tidak menciptakan persepsi risiko regulasi (regulatory risk) yang menurunkan iklim investasi nasional,” papar Angga.

Guna mewujudkan implementasi yang efektif, diskusi publik ini merumuskan sejumlah arah kebijakan strategis yang memerlukan sinergi lintas sektoral: 

  • Penguatan Tata Kelola (Good Corporate Governance): PT DSI dan Danantara wajib menerapkan transparansi, pengawasan efektif, serta akuntabilitas tinggi untuk memitigasi risiko moral hazard akibat konsentrasi kewenangan yang masif.
  • Percepatan Hilirisasi yang Proporsional: Mengembalikan orientasi penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk sektor pengembangan hulu-hilir (R&D, infrastruktur, dan SDM), bukan sekadar didominasi subsidi bahan bakar. 
  • Peningkatan Predictability Regulasi: Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum bagi investor, menjaga komitmen kontrak jangka panjang yang sudah berjalan, serta menyelaraskan regulasi domestik agar tetap adaptif dalam koridor perdagangan internasional WTO. 

Sebagai penutup, diskusi ini menegaskan bahwa reformasi tata niaga ekspor satu pintu merupakan momentum penting bagi Indonesia. Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan antara agenda kedaulatan ekonomi domestik dengan tuntutan daya saing dan efisiensi di pasar global. 

Tentang CSDS Indonesia

Center for Strategic Development Studies (CSDS) adalah lembaga riset dan pengembangan di bawah Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI) yang berfokus pada analisis kebijakan strategis, pembangunan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat untuk mendorong Indonesia yang lebih mandiri dan berkeadilan.